"Sampai awal Juli ini sekitar 75 orang yang kami tangani dan sudah dipulangkan," ujarnya di Batam, Minggu.
Menurut Sahir, TKI tersebut merupakan tenaga kerja bermasalah yang dipulangkan dari Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia.
"Masalah yang dihadapi para TKI ini, antara lain dokumen yang tidak lengkap dan terjadi ketidaksesuaian dengan majikan," kata dia.
Sebelum dipulangkan, kata Sahir, tenaga kerja Indonesia (TKI) biasanya diinapkan di rumah singah sementara milik Dinas Sosial Kota Batam sekitar tiga hari.
Pemulangan TKI, kata Sahir, menggunakan kapal Pelni dengan keseluruhan biaya yang dikeluarkan Dinas Sosial diganti Pemerintah Pusat.
"Semua biaya kami klaim, dan diganti pusat," kata dia.
Berdasarkan data yang disampaikan Sahir, rata-rata per tahun Dinas Sosial memulangkan sekitar 200 orang TKI yang dideportasi dari Malaysia menuju daerah asal masing-masing.
Satuan Tugas (Satgas) Pendamping TKI Dinas sosial Kota Batam, Febriana, mengatakan bahwa hingga saat ini Dinas sosial masih menangani Ria (45) seorang TKI asal Semarang yang tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Batam karena menderita kanker mulut rahim (serviks).
Febriana berharap, kondisi Ria terus membaik agar bisa memperoleh informasi keberadaan keluarganya di Semarang.
"Hingga kini saya belum bisa menemukan keluarganya. Saya terus berupaya menghubungi Kantor Imigrasi Semarang untuk mendapatkan data keluarga Ria," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011