David di Gorontalo, Minggu, menilai bahwa PLN tidak mampu memilih rekanan dalam melaksanakan pekerjaan pemangkasan pohon yang menghalangi kabel-kabel listrik.
David melayangkan teguran kepada pihak PLN wilayah Gorontalo lantaran pemangkasan pohon yang dilakukan di jalan utama ibukota Limboto tidak sesuai teknis pelaksanaannya.
Akibatnya, menurut dia, sebagian besar pohon pelindung yang diprogramkan Pemda Gorontalo untuk menjadi paru- paru kota menjadi gundul.
"Saya menyayangkan kelalaian tugas yang diterapkan PLN, khususnya dalam penertiban teknis untuk kabel listrik," ujar David.
Ia pun lantas menemui langsung kontraktor pelaksana pemangkasan pohon tersebut mengatakan, harusnya pelaksanaan kegiatan yang dilakukan, bekerjasama dengan pemda, khususnya instansi teknislayaknya Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Dengan begitu, ia mengemukakan, seluruh kegiatan yang dilakukan di ruang publik, berdasarkan aturan dan tidak asal dilaksanakan.
David menjelaskan, pemerintah daerah sangat menghargai pekerjaan penertiban kabel listrik yang dilakukan PLN, namun hendaknya tetap berkoordinasi agar tidak merugikan masyarakat.
Apalagi, ia mengemukakan, kegiatan tersebut sangat merugikan program pemerintah daerah dalam upaya melestarikan lingkungan.
"Kami menilai PLN telah berbuat ceroboh dalam melaksanakan proyek pekerjaannya, sehingga Pemerintah Daerah segera melaporkan tindakannya pada pihak berwajib agar diproses hukum," kata David.
Menurut David, tuntutan yang akan dilayangkan, berdasarkan pada tindakan perusakan lingkungan hidup, serta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo tentang Lingkungan Hidup, antara lain setiap perusakan pohon-pohon pelindung di kawasan tersebut, wajib membayar denda senilai Rp 5 juta per pohon.
(T.ANT-302)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011
mari kita jaga lingkungan kita...
"salam lestari, salam konservasi"