Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Mobil "Integrated Node Capture Attitude Record" (INCAR) Polres Trenggalek, Jawa Timur, merekam dan mengidentifikasi lebih lima ribu pelanggar lalu lintas selama kurun sebulan terakhir, tepatnya mulai pertengahan Desember 2021 hingga 20 Januari 2022.
"Jumlah pelanggaran ini yang terekam di perangkat ETLE (electronic traffic law enforcement) maupun melalui mobil INCAR," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Anita Meisa Saputra di Mapolres Trenggalek, Rabu.
Disebutkan, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi itu tersebar di berbagai wilayah Trenggalek. Tidak hanya di seputar kota, namun juga di pelosok kecamatan karena mobil INCAR yang dilengkapi kamera CCTV terus bergerak saban harinya dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.
Tidak jarang mobil INCAR tersebut juga bergerak memantau ketertiban lalu lintas di desa-desa.
"Patroli kami lakukan setiap hari kurang lebih 4-5 jam. Pelaksanaannya kami dapat dengan cara tangkap layar pada rekaman CCTV yang telah diprogram," katanya.
Setiap hari, lanjut Meita, rata-rata teridentifikasi 100-150 pelanggaran yang terekam kamera CCTV mobil INCAR.
Jenis pelanggaran rata-rata tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu dan kendaraan tidak sesuai spektek. "Misal tidak ada pelat nomor, spion dan lain sebagainya,” katanya.
Baca juga: Perubahan warna pelat nomor kendaraan dukung tilang elektronik
Baca juga: Peralihan pelat kendaraan warna dasar hitam ke putih pada 2022
Sejauh ini, petugas telah mengirimkan surat bukti pelanggaran lalu lintas kepada kisaran 600 pelanggar melalui kantor pos.
Menurut dia, separuh dari surat yang dikirim setelah konfirmasi pelanggaran itu telah membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk yang lainnya masih dalam proses.
"Kemudian bagaimana untuk pelanggaran saat ini tapi tidak dikirimi surat tilang. Itu nantinya mereka akan membayar denda tilang saat mereka membayar pajak," katanya.
Dia menambahkan, terdapat beberapa mekanisme konfirmasi pelanggaran pelanggar yang direkam secara otomatis oleh sistem di mobil tersebut.
Konfirmasi itu untuk memverifikasi data pelanggar beserta jenis pelanggarannya untuk proses lebih lanjut.
Sementara untuk pembayaran denda tilang, pelanggar bisa langsung mendatangi bagian tilang Polres Trenggalek ataupun lewat aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP).
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022