Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama KPK membahas upaya memperkuat pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak di Jakarta Rabu, mengatakan Itjen Kemendagri menggelar rapat bersama Tim Teknis Strategi Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Rapat dihadiri perwakilan Tim Sekretariat Nasional yang berkantor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan tim teknis Stranas PK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kemudian, rapat juga dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kantor Staf Presiden. Selain itu, rapat ini juga dihadiri pejabat di lingkungan Kemendagri.
Tumpak menitikberatkan pada beberapa aspek upaya pencegahan korupsi serta perbaikan yang perlu dilakukan Kemendagri.
Di samping itu, ia juga meminta Tim Stranas PK memberikan masukan untuk memperbaiki beberapa target aksi pencegahan korupsi di lingkungan Kemendagri. Menurutnya, sejumlah target tersebut masih perlu mendapatkan perhatian.
“Kepada teman-teman Tim Stranas PK, saya harap agar dapat membantu kami mengawal dan memberikan masukan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kemendagri dalam hal pencapaian aksi pencegahan korupsi. Terutama yang berkaitan dengan SIPD, e-Payment, katalog lokal dalam pengadaan serta one map policy,” katanya.
Rapat dilanjutkan dengan paparan Koordinator Harian Stranas PK Herda Wijaya. Herda menjelaskan beberapa catatan evaluasi terhadap capaian aksi Kemendagri serta evaluasi rencana kerja Tim Teknis Stranas PK untuk waktu mendatang.
Baca juga: Kemendagri berharap sinkronisasi data haji dan umrah dengan NIK
Baca juga: Anggota DPR: Jadwal Pemilu 2024 akhiri spekulasi masa jabatan Presiden
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022