Dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu, Dwikorita mengatakan pihaknya cukup sering berkomunikasi dengan lembaga-lembaga lainnya, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Geologi, guna menginformasikan peringatan dini dan langkah-langkah mitigasi bencana.
"Cukup sering, kalau sudah di lapangan dan sudah ada kejadian, ini memang selalu ada yang kami merasa kurang dan harus ditingkatkan," ujarnya.
Dwikorita mengatakan BMKG diberikan amanat yang diatur UU No 31/2009 untuk melakukan analisis, prediksi, proyeksi prakiraan dan peringatan dini terkait meteorologi, klimatologi dan geofisika.
Hanya saja, menurut dia, BMKG tidak bisa memberikan informasi yang berhubungan dengan geologi atau aktivitas kegunungapian, karena kegiatan pemantauan telah dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Dalam memberikan peringatan dini, Dwikorita mencontohkan bagaimana proses pengolahan informasi peringatan tsunami, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 93/2019.
Menurut dia, kegiatan dibagi dari hulu dan hilir. Untuk hulu bersifat struktural yang dikoordinasikan oleh BMKG dan dilakukan sinergi bersama kelembagaan lainnya, seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), yang memantau muka air laut.
BIG, katanya, memberikan data terintegrasi untuk selanjutnya diprediksi secara matematis oleh BMKG. Selanjutnya, pada hilir, informasi tersebut dikoordinasikan oleh BNPB serta lembaga lainnya, seperti Polri, TNI, pemerintah daerah dan media massa.
Dwikorita mengatakan tantangan kedepannya adalah kerja sama antarlembaga untuk bisa memantau dan mengeluarkan peringatan dini gempa, apabila terjadi letusan gunung di daratan maupun bawah laut.
Dia mengatakan saat ini interkasi antarlembaga dilakukan antara mesin ke mesin. Data-data dari beberapa lembaga sudah terintegrasi langsung oleh server BMKG.
"Data dari BMKG otomatis masuk ke BNPB, kemudian dengan Kemen PUPR juga demikian, dengan badan geologi masih berproses, BIG sudah otomatis, padahal lembaganya banyak. Yang lain kami belum sesiap itu, kami masih berupaya untuk itu," ujarnya.
Terakhir, menurut Dwikorita, manajemen kebencanaan terpadu sebenarnya adalah pada data-data dari peladen BMKG yang terintegrasi. Sebab tidak hanya soal pembagian tugas, namun sesuai tupoksi yang diatur dalam Peraturan Presiden No 93/2019.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022