Liwa, Lampung (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Waykanan, Lampung akan memberikan insentif kepada 840 guru mengaji di daerah setempat guna mewujudkan visi Religius Waykanan Bangkit yang merupakan program kerja bupati dan wakil bupati setempat periode 2010-2015.
"Kepastian nominal sedang kita hitung, namun berkisar Rp400 ribu per guru ngaji, kita lihat kondisi keuangan kita," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Waykanan Yunanda Atiek, di Blambanganumpu saat dihubungi lewat telepon genggamnya dari Liwa, Sabtu malam.
Menurut Yunanda, jumlah guru ngaji di Kabupaten Waykanan yang terdiri atas 204 kampung dan enam kelurahan tersebut berdasarkan data terakhir dari Kantor Kementrian Agama setempat di tahun 2010 sejumlah 1.982.
"Namun kita tidak begitu saja menelan mentah data tersebut karena mungkin bisa berkurang atau sebaliknya. Tapi yang pasti, insentif tersebut diberikan kepada 840 orang, karena satu kampung atau satu kelurahan kita pilih empat guru mengaji, rinciannya, dua untuk guru mengaji, dan dua lagi untuk pengajar Al Quran yang dipilih guna mencapai Waykanan Bebas Buta Aksara Al Quran," kata Yunanda menjelaskan.
Perihal sumber dana untuk insentif tersebut, lanjut dia, diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta dari badan amil zakat.
"Keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Waykanan bersama BAZ mengingat guru mengaji termasuk satu dari delapan asnaf atau orang yang berhak menerima zakat dan diharapkan untuk mendorong terwujudnya visi misi religius yang merupakan program Bupati Bustami Zainudin dan Raden Nasution Husin," terang dia.
Sejak Februari 2011, Pemerintah Kabupaten Waykanan menetapkan pegawai negeri yang nisofnya cukup, yakni golongan 3 B keatas untuk membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang mereka dapatkan per bulan yang pengelolaannya diserahkan pada BAZ setempat. Pada awal pemberlakuan keputusan tersebut, jumlah dana yang bisa dikumpulkan dari zakat profesi sebesar Rp112 juta adapun di bulan Juni terkumpul Rp127 juta 935 ribu.
"Dasar yang jelas dari keputusan membayar guru ngaji juga bersumber dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang. Pengelolaan Zakat," katanya. (ANT049/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011