Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Riyadi menyatakan, belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni.

"Salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum kami terima," kata Jaksa Riyadi, Sabtu malam.

Menurut dia, jika salinan putusan dari MA itu diterima, berarti ada perintah untuk melaksanakan hukuman bagi prita.

Jaksa Riyadi dihubungi terkait informasi yang beredar bahwa Prita akan dieksekusi JPU Sabtu malam ini dan wanita berusia 34 tahun itu harus kembali ke LP Wanita Tangerang untuk menjalani sisa hukuman.

Prita diseret ke meja hijau PN Tangerang karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni melalui internet sehingga harus menjalani hukum penjara di LP Wanita Tangerang.

Ibu beranak tiga yang berdomisili di Jalan Kucica III No 3 RT 02/RW 11 Blok JG 8, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan itu akhirnya menjalani persidangan, namun hakim membebaskannya.

Dalam persidangan, Prita dituntut enam bulan penjara oleh jaksa tapi setelah proses panjang, Prita dibebaskan dari dakwaan dan kewajiban membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni.

Warga dari berbagai daerah mengalang dana berupa koin untuk mendukung Prita sehingga terkumpul sekitar Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, pada situs resmi MA disebutkan bahwa kasasi jaksa dikabulkan dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010.

Selain itu, pada situs tersebut, MA menyatakan vonis diputuskan pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, dua hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat.

Menurut jaksa, eksekusi belum dapat dilaksanakan sebelum ada salinan putusan secara resmi dari MA.

"Jika hanya melihat dari situs di internet, jaksa belum berani melakukan eksekusi," kata Riyadi yang juga menangani kasus dugaan pemalsuan paspor oleh Gayus Tambunan. (*)
(U.A047/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011