didasari ada perasaan sakit hati kepada korban
Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan Polres Metro Kota Bekasi-Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial TAW (21) karena diduga membunuh temannya sendiri berinisial AY (19) di Jatiwaringin, Bekasi.
"Tersangka dalam melakukan aksinya ini didasari ada perasaan sakit hati kepada korban karena korban ini yang merupakan teman SMK pelaku dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Tersangka yang mengetahui korban telah mendapatkan pekerjaan merasa sakit hati dan berencana untuk membunuh korban.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (18/1), saat itu tersangka meminta korban datang ke rumah salah satu rekan sekolah korban.
Tersangka TAW juga menyuruh korban membeli lakban serta tali yang kemudian digunakan untuk mengikat dan membekap korban.
Baca juga: Suami bunuh istri di Duren Sawit karena korban ingin "menikah" lagi
"Korban kenapa menurut? Karena korban ini takut kepada tersangka karena dari zaman sekolah tersangka sudah dikenal jagoan. Jadi, dia di bawah tekanan dan intimidasi sehingga korban menurut saja," ujar Zulpan.
Tersangka kemudian meninggalkan korban di kamar mandi dalam kondisi terikat selama sekitar 30 menit dan saat pelaku kembali, korban telah meninggal dunia. Pelaku kemudian mengatakan kepada keluarga korban, bahwa AY meninggal akibat terjatuh dari tangga.
Namun keluarga korban mendapat informasi bahwa AY dibunuh oleh TKW sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi kemudian memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut yang mengarah kepada TAW sebagai pelaku pembunuhan terhadap AY.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta autopsi terhadap jasad AY dan hasilnya menyatakan bahwa korban meninggal akibat kehabisan nafas dan bukan karena terjatuh dari tangga.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan berencana sesama jenis di Kemayoran
Atas temuan tersebut polisi pun melakukan pencarian terhadap TKW yang kemudian ditangkap di persembunyiannya di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu dini hari, pukul 01.00 WIB.
Akibat perbuatannya TAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman penjara seumur hidup.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022