Proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Medan (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara menyelamatkan satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat.

"Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat," kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Irzal menyebutkan, kemudian Balai Besar KSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi pada Selasa (25/1).

"Di lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa)," ucapnya.

Baca juga: KPK temukan satwa dilindungi saat geledah rumah Bupati Langkat

Baca juga: KLHK terus lakukan pemantauan siber perdagangan satwa dilindungi

Ia menjelaskan, setelah ditandatangani berita acara, Tim Balai Besar KSDA Sumut segera mengevaluasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi.

Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan.

"Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," katanya.

Irzal menambahkan, semua satwa yang selamatkan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," katanya.

Baca juga: BKSDA Sumsel sosialisasikan ketentuan koleksi satwa yang diawetkan

Baca juga: BBKSDA Sumut lepasliarkan dua ekor trenggiling ke TWA Sibolangit

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022