Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban membenarkan adanya satu orang pegawai di lingkungannya yang terlibat pemalsuan surat aset jaminan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Bukan 11 orang tapi satu orang dan perbuatan itu ketahuan ketika kami di Satgas BLBI mulai menelusuri aset kami dan kita melihat di lapangan adanya suatu tindakan terhadap aset tersebut,” katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Rionald yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas BLBI tersebut mengatakan peristiwa ini baru diketahui ketika Satgas BLBI terbentuk dan mendalami aset serta dokumen-dokumen.
Baca juga: Satgas BLBI sita aset obligor senilai Rp15,11 triliun
Rionald mengaku bahwa kasus tersebut langsung dilaporkan kepada Bareskrim Polri ketika Satgas BLBI menemukan kasus ini yang kemudian dilakukan pengembangan oleh Bareskrim.
Setelah itu, pengembangan dilakukan hingga ke Polres Bogor dan setelah diteliti ternyata ada satu orang pegawai muda DJKN yang terlibat yakni melakukan pemalsuan surat.
“Ada satu orang pegawai muda yang terlibat, yang bersangkutan melakukan pemalsuan surat. Jadi ada satu orang, bukan 11 orang," ujarnya.
Baca juga: Menko Polhukam minta penerima eks aset BLBI tidak telantarkan hibah
Rionald pun menegaskan bahwa pihaknya pasti menindak tegas terhadap adanya tindakan pemalsuan maupun penyelewengan tanggung jawab seperti yang terkait aset BLBI ini.
“Tentu ini penting buat kami karena kita ingin memastikan bahwa aset negara tidak dipermainkan. Kalau pun ada oknum-oknum maka kita akan menindak secara tegas,” tegasnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengungkap terdapat satu orang pegawai di DJKN Kemenkeu yang diduga terlibat pemalsuan surat aset jaminan BLBI.
Aksi pemalsuan dokumen itu dilakukan sebelum Satgas BLBI dibentuk dan terungkap saat Satgas BLBI terbentuk.
Satgas BLBI menemukan adanya dokumen-dokumen aset yang sudah berubah dan setelah didalami ternyata dokumen aset jaminan itu dipalsukan dan dialihtangankan.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022