"Tapi prinsipnya, Komisi Yudisial (KY) menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA)," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Ditegaskannya, selama KY tidak menerima laporan atau menemukan indikasi penyimpangan terhadap kode etik dan pedoman perilaku Hakim, pihaknya tak akan mempersoalkan Putusan Kasasi tersebut.
"Putusan itu sudah `inkracht` atau berkekuatan hukum tetap. Tapi Prita masih punya hak untuk ajukan PK, jika ada `novum` atau bukti baru," ujarnya.
Imam Anshori Saleh menambahkan, KY tak akan berburuk sangka terhadap Majelis Kasasi yang memutuskan untuk menghukum Prita (enam bulan).
"Kemungkinan MA melihat ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang membebaskan Prita," katanya.
Tetapi yang mengherankan, menurutnya, bagaimana bisa Putusan Pidana bertentangan dengan Putusan Perdata (yang memenangkan Prita)?
"KY mengimbau masyarakat untuk tidak emosional menanggapi Putusan Kasasi tersebut. Sebaiknya dukung saja upaya Prita mengajukan PK. Itu lebih elegan," pungkas Imam Anshori Saleh.
(M036/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011