Kupang (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengatakan pembentukan pusat data elektronik gabungan antara BPK (e-BPK) dengan data elektronik auditee (e-auditte), dapat mengurangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara sistemik.
"Pembentukan pusat data elektronik atau lebih populer dengan sebutan BPK Sinergi itu untuk menyimpan data keuangan dan non keuangan, sehingga saya optimistis dapat mengurangi praktik KKN secara sistemik," katanya di Kupang, Sabtu.
Ia menjelaskan konsep BPK Sinergi tersebut untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan BPK dengan strategi "link and match" yang diharapkan mampu mengurangi praktik KKN secara sistemik.
Poernomo menjelaskan proses pemeriksaan secara elektronik atau e-auditee merupakan penggabungan e-BPK dengan e-auditee melalui proses "link and match" yang secara teknis dapat menghubungkan jaringan server BPK dengan server auditee.
"Dengan demikian, kami dapat mengakses secara langsung dan `real time` data yang dimiliki auditee," katanya dan menambahkan bila proses `link and match` data berjalan dengan baik maka pemeriksa BPK bisa melakukan pemeriksaan secara lebih mudah dan cepat, tanpa harus datang ke kantor auditee.
Sementara, untuk mendapatkan kebenaran data, tambahnya, pemeriksa BPK dapat melakukan korespondensi dengan pihak auditee, termasuk datang langsung ke lapangan atau kantor auditee untuk memperoleh bukti fisik dan bukti lainnya.
Poernomo mengatakan dengan adanya pusat data dan e-auditee tersebut, setidaknya ada lima manfaat yang diperoleh BPK, yakni penghematan biaya pemeriksaan, penghematan biaya dan tempat penyimpanan dokumen, memperluas cakupan pemeriksaan, dan mengurangi persinggungan antara pemeriksa BPK dan auditee, yang selama ini diindikasikan dapat membuka peluang terjadinya KKN.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan yang lebih cepat dan lebih luas cakupannya ini dapat dimanfaatkan oleh lembaga perwakilan rakyat untuk mendukung fungsi pengawasan dan penganggaran, sedang bagi pemerintah dapat digunakan untuk bahan penyelidikan dan penyidikan guna penegakan hukum jika ada indikasi terjadinya kerugian negara. (ANT296/L003/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011