Kupang (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengatakan opini wajar tanpa pengecualian yang direkomendasikan BPK kepada sebuah institusi terperiksa, bukan berarti lembaga bersangkutan bersih dari penyimpangan keuangan negara.
"Tanggungjawab BPK hanya sebatas pada opini yang diberikan, sedang untuk mengetahui adanya penyimpangan atau tidak, hanya terletak pada uji signifikasi atas sebuah perkiraan pengelolaan keuangan," katanya di Kupang, Sabtu, ketika ditanya soal wewenang BPK dalam menguji laporan keuangan negara.
Hadi Poernomo berada di Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Jumat (8/7) untuk menandatanganani nota kesepahaman (MoU) dengan 21 pemerintah kabupaten/kota se-NTT tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan penggelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ia menjelaskan tanggungjawab untuk memastikan bila terjadi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara sebuah entitas (auditee), terletak pada manejemennya sendiri yang ditandatangani oleh pimpinan entitas yang mengelola keuangan negara.
Untuk menguji signifikansi dari suatu perkiraan, tambahnya, harus dilihat secara cermat apakah jumlahnya benar, itemnya lengkap dan dari mana sumber dananya.
"Jangan sampai kita hanya memeriksa jumlahnya benar, itemnya lengkap, tetapi sumbernya tidak jelas. Jadi harus diperhatikan sumber, jumlah dan itemnya. Tiga fungsi inilah yang diuji untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan," kata Poernomo.
Ia menegaskan tujuan dikeluarkannya rekomendasi atas laporan keuangan bukan untuk mencari kesalahan sebuah institusi, namun untuk memberikan opini bahwa laporan keuangan sudah disajikan dengan benar, wajar, dan sesuai dengan prinsip akuntansi.
Dari sisi edukatif, ujarnya, BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara memberikan pembelajaran kepada semua institusi pengelola keuangan negara untuk membuat laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan dari sudut preventif, justru akan membuat semua institusi pengelolaan keuangan negara tak bisa lari dari prinsip transparansi, akuntabilitas dan taat aturan hukum dalam mengelola uang negara.
"Bila sampai tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, tak pelak dugaan korupsi pun bermunculan. Selain itu, penyelewengan keuangan negara dan kinerja akan dinilai negatif. Jika itu terjadi tentu akan mencoreng institusi itu sendiri," kata Poernomo.
Ia menambahkan banyak anggapan masyarakat atas opini wajar tanpa pengeculian diartikan tidak ada korupsi atau penyelewengan.
"Kami memakluminya, karena masyarakat kurang memahami tujuan dari pemeriksaan BPK atas laporan keuangan dan makna dari opini yang diberikan," katanya. (ANT296/L003/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011