Menurut keterangan tertulis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang diterima di Jakarta, Jumat, pencabutan izin usaha PT Asuransi Lloyd Indonesia (dahulu PT Asuransi AGF Indonesia, PT AGF Sinar Bintang Utama General Insurance) itu berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-436/KM.10/2011 tanggal 6 Juni 2011.
Pencabutan izin usaha itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengembalian izin usaha yang diajukan perusahaan yang bersangkutan.
Pencabutan izin usaha itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan itu (tanggal 6 Juni 2011).
Sebelumnya, Menkeu juga mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Artha Jasa Indonesia karena tidak dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan bidang usaha asuransi.
Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-208/KM.10/2011 tanggal 7 Maret 2011.
Setelah izin usahanya dicabut, maka PT Artha Jasa Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
Perusahaan itu juga diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat.
Artha Jasa juga diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga mencabut izin usaha PT Multi Mitra Trust sebagai perusahaan pialang asuransi.
Pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-293/KM.10/2011 tanggal 31 Maret 2011. Pencabutan izin usaha berlaku sejak penetapan Keputusan Menteri Keuangan itu. (A039/A027/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011