Lubuklinggau (ANTARA News) - Wali Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan, Riduan Effendi mengatakan rendahnya realisasi pendapatan asli daerah itu belum mampu mengimbangi dana perimbangan pusat dan provinsi.
"Dari target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2010 sebesar Rp29,495 miliar hanya terealisasi Rp16,386 miliar atau hanya 55,55 persen dari rencana pendapatan," kata Riduan, Sabtu
Ia menambahkan, ditinjau dari aspek pendapatan, maka PAD belum dapat mengimbangi pendapatan yang bersumber dari pemerintah pusat dan Provinsi Sumatra Selatan.
Ini menandakan indikator rendahnya tingkat kemandirian daerah sehingga upaya intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan PAD perlu ditingkatkan secara optimal.
Belum optimalnya pencapaian penerimaan PAD daerah itu serta realisasi pendapatan Kota Lubuklinggau pada 2010 telah disampikan kepada DPRD setempat pada rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) APBD 2010 pada tanggal 7-8 Juli 2011.
Pendapatan daerah ini yang bersumber dari dana perimbangan pemerintahan pusat dan Pemerintah Provinsi Sumsel pada 2010 dari rencana sebesar Rp474,3 miliar terealisasi Rp467,125 miliar atau Rp98,49 persen.
Sedangkan pada komponen belanja terdiri atas belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp363,860 miliar terealisasi Rp342,924 miliar (94,25 persen). Belanja modal semula direncanakan Rp175,292 miliar terealisasi Rp142,818 miliar (81,47 persen) serta belanja tidak terduga direncanakan Rp1,639 miliar terealisasi Rp1,398 miliar atau 85,33 persen.
Dalam struktur APBD tambah dia tidak terlepas dari pembiayaan yang komponennya antara lain penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisi lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman yang direncanakan sebesar Rp27,630 miliar dan terealisasi Rp27,204 miliar (98,46 persen).
Lalu pengeluaran pembiayaan daerah yang berasal dari penyertaan modal (investasi) Pemda dan pembayaran pokok utang yang direncanakan sebesar Rp1,668 miliar terealisasi Rp500 juta (29,96 persen).
Penyampaian LPJ APBD Kota Lubuklinggau itu sejalan dengan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparansi, karenanya daerah wajib menyampaikan LPJ tentang pelaksanaan APBD sesuai standar akuntansi pemerintah yang diaudit BPK pada 21 Februari-Maret 2011 yaitu audit pendahuluan dan dilanjutkan pada 10 Mei dan 8 Juni 2011 tentang audit laporan keuangan . (NMD/I016/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011