Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada pertemuan dengan Menlu Australia Kevin Rudd di Jakarta, Jumat, membahas situasi terakhir di Myanmar.

"Menlu Rudd baru-baru ini berkunjung ke Myanmar dan dalam pertemuan tadi sore kami mendengarkan pemaparan pendapatnya mengenai situasi di negara itu serta hasil pertemuannya dengan tokoh oposisi Aung San Suu Kyi. Intinya bagi Indonesia, kita perlu di satu pihak mengakui sudah ada perkembangan di Myanmar yakni pembebasan Aung San dan diadakannya pemilu di negara itu," kata Marty.

Dia menambahkan hal yang terpenting saat ini adalah memikirkan cara untuk bisa mengoptimalkan perkembangan-perkembangan di Myanmar sehingga proses demokrasi sebagaimana yang dijanjikan dan ditetapkan sendiri oleh otoritas Myanmar betul-betul dilaksanakan.

Selain membicarakan situasi terkini di Myanmar, kedua menlu dalam pertemuan Jumat sore juga membahas isu pengelolaan daerah pascabencana. "Intinya adalah bagaimana kita merespons situasi pascabencana dengan tepat," kata Menlu Rudd.

Kunjungan kerja Menteri Luar Negeri Kevin Rudd kali ini merupakan kunjungan kedua kalinya di tahun 2011 sejak menjabat sebagai Menteri Luar Negeri di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Julia Gillard sejak September 2010.

Sebelum bertemu menlu, Rudd diketahui mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Menteri Pertanian Suswono membahas isu pencabutan larangan ekspor sapi Australia ke Indonesia.

"Terkait pembicaraan kami tadi juga disampaikan Australia telah mencabut larangan ekspor dan kami membicarakan peningkatkan standar kesejahteraan hewan. Ini nantinya akan mengacu pada standar OIE internasional," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Hatta menjelaskan, standar OIE merupakan standar global mengenai kesejahteraan hewan dan Indonesia melalui penerapan UU 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan telah memenuhi standar tersebut.

Dalam diskusi itu, Hatta menambahkan, telah ditemukan kesepakatan antara industri mengenai penggunaan perangkat teknis tepat yang memungkinkan standar rumah pemotongan hewan sesuai prinsip kehalalan.

Kemudian memastikan ada auditor independen yang kredibel berstandar internasional terhadap rumah pemotongan hewan dan ketersediaan distribusi rantai suplai ternak hidup.(*)

(T.A051/M026)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011