"Usulan tersebut adalah dalam rangka memperkuat peran masing-masing lembaga untuk membangun negeri ini," kata Ketua FPKB MPR RI Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk dilakukan amandemen UUD 45 kelima.
"Sudah saatnya dievaluasi yang bertujuan untuk perbaikan dari UUD 45 itu sendiri dan untuk kesejahteraan bangsa. Jika diamandemen saat bangsa ini masih dalam transisi seperti saat Reformasi , banyak pasal yang bertentangan dengan keadaan negeri ini. Sekarang ini sudah tepat waktunya karena kita sudah melewati masa transisi, sekarang ini semua sudah tenang," kata dia.
Adapun pasal-pasal yang menjadi usulan FPKB MPR RI untuk diamandemen adalah penguatan DPD dan Otonomi Daerah (Otda) dimana DPD diberikan kewenangan legislasi terhadap RUU yang berhubungan dengan daerah. Otda yang akan diamandemen dalam UUD 45 harus tegaskan dimana dalam Otda itu, gubernur dipilih rakyat sementara Walikota dan bupati dipilih DPRD.
Selanjutnya pasal 29 ayat 3, yang merupakan ayat baru tentang peran pemerintah terhadap kerukunan umat beragama dan kebebasan berkeyakinan harus diperjelas.
FPKB MPR RI juga mengusulkan perluasan dan penguatan kewenangan eksekusi terhadap hakim nakal oleh Komisi Yudisial.
Juga diusulkan bahwa bab tentang perekonomian, penambahan pasal yang berkenaan dengan posisi BUMN, BUMD dan Koperasi harus menjadi poin penting sehingga ekonomi kerakyatan bisa menjadi penompang perekonomian bangsa.
FPKB MPR RI juga mengusulkan adanya perbaikan kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait mengadili pemilukada dan perbaikan struktur UUD 45 dalam kontek penomoran bab, pasal dan ayat
Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal itu juga mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melakukan pendekatan atau lobi kepada DPR RI guna mendapatkan dukungan.
"Saran saya, DPD kalau mau masuk dan ikut dalam amandemen UUD 45, silahkan masuk dan lakukan sosialisasi dan menemui fraksi di DPR RI. DPD mulailah kumpulkan tandatangan," saran Lukman Edy.
Untuk bisa dilakukan amandemen UUD 45, diperlukan 226 tandatangan, termasuk dari tandatangan dari DPD RI. Adapun perkiraan yang akan bisa dilakukan untuk mengamandemen UUD 45 kelima adalahDPD (123) + PDIP (94) + PAN (44)+PKS (57)+ PPP (38) + PKB (28) + Gerindra (26) + Hanura (17) = 436, DPD (123) + PDIP (94) = 226, DPD (123) + PAN (44) + PKS (57)+ PPP (38) + PKB (28) = 299; DPD (123) + Gerindra (26) + Hanura (17) + PKB (28) + PPP (38) = 241 ; DPD (123) + Gerindra (26) + Hanura (17) + PKB (28) + PKS (57) = 2.(*)
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011