"Karena tidak ada cukup bukti sebagai kampanye, maka penyidikan dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diserahkan kepada pengacara mereka tadi pagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulkarnaen, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dari keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti yang ditemukan, penyidik meyakini bahwa mereka tidak terbukti melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana yang dimaksud alam UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
Ia mengatakan, sebenarnya penyidik masih memiliki waktu satu hari lagi untuk melanjutkan penyidikan, yakni hingga Rabu, 28 Januari 2008, namun karena alat bukti minim maka penyidikan dihentikan.
"Karena tidak ada cukup bukti, ya sudah kita keluarkan SP3 saja hari ini," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah memanggil Tifatul, Triwicaksana dan Agus Setiawan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Januari 2008.
Namun, penyidik hanya memeriksa Tifatul dan Agus Setiawan.
Polisi tidak dapat memeriksa Triwicaksana karena ia menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, sehingga harus mendapatkan ijin dari Menteri Dalam Negeri.
Kasus ini terjadi ketika ratusan ribu massa PKS menggelar aksi keprihatinan atas serangan Israel ke Palestina di kawasan Monas, Jakarta, pada 2 Januari 2009.
Panwaslu Gambir lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas tuduhan PKS melakukan kampanye terselubung, karena banyak atribut PKS yang muncul di aksi itu. (*)
Copyright © ANTARA 2009