Tangerang (ANTARA News) - Setelah mendengar putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Prita Mulyasari yang tersandung kasus hukum karena mengeluhkan layanan RS Omni via Internet, langsung menemui pengacara OC Kaligis.
"Mbak Prita langsung menuju kantor pak OC Kaligis yang pernah membantunya dalam menyelesaikan kasus ini," kata Rully, kakak kandung Prita Mulyasari ketika di hubungi, Jumat.
Menurut Rully, Prita mendengar kasusnya kembali dilanjutkan ketika ia berada di kantornya. Prita mengaku kaget kasus yang dinilainya sudah selesai, kini kembali dilanjutkan kembali.
Apalagi, dalam putusan kasasi tersebut, Prita nantinya akan dihukum penjara kembali seperti yang dialaminya dahulu saat menghuni penjara wanita Tangerang.
"Saya sudah hubungi mbak Prita dan beliau merasa kaget sekali. Oleh karena itu, saat ini sedang konsultasi dengan pengacaranya," katanya.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung memutuskan perbuatan Prita Mulyasari yang menyebarkan keluhan RS Omni International di internet, adalah bersalah. Namun dalam keputusan tersebut belum diketahui mengenai lamanya hukuman yang akan dijalani Prita nantinya.
Rully juga menuturkan bila Prita masih belum percaya bila dirinya akan kembali masuk penjara. Karena, semua kasus yang dijalaninya sudah selesai.
Namun, bila ada kasasi yang dikabulkan, maka hal tersebut dinilainya tidak pernah dipikirkannya. Apalagi, saat ini Prita sedang mengasuh anaknya yang masih kecil.
"Anak Mbak Prita yang terakhir, usianya masih satu tahun dan kini sedang menjalani hidup bahagia. Maka, sangat sedih bila harus berpisah kembali," katanya.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011