Pelaksanaan keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 belum sepenuhnya dirasakan oleh industri semen

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri belum dirasakan sepenuhnya oleh industri semen.

"Pelaksanaan keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 belum sepenuhnya dirasakan oleh industri semen," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam saat rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa.

Khayam memaparkan beberapa poin yang disampaikan oleh Asosiasi Semen Indonesia (ASI) terkait pelaksanaan keputusan Menteri ESDM tersebut yakni stok batu bara di perusahaan semen mulai bertambah 50-60 persen, karena adanya instruksi pemerintah terkait larangan ekspor batu bara selama Januari 2022.

Kemudian, beberapa pabrik semen telah mendapatkan harga batu bara 90 dolar AS sesuai skema kepmen, yaitu pabrik Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, dan Semen Bosowa.

"Sedangkan, yang belum mendapatkan harga sesuai skema yaitu pabrik Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Juishin," ujarnya.

Selain itu, Khayam memaparkan bahwa masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan kepmen tersebut yang mungkin disebabkan karena tidak adanya sanksi berat yang dikenakan.

Selain itu, kontrak pembelian batu bara jangka panjang satu tahun sulit diterapkan mengingat kepmen hanya berlaku sampai 31 Maret 2022.

Menurut Khayam, dengan adanya kelangkaan batu bara, telah berefek negatif yaitu berkurang atau terhentinya ekspor semen dan klinker.

Baca juga: Kemenperin jaga kebutuhan batu bara untuk industri semen terpenuhi
Baca juga: Presiden Jokowi "groundbreaking" proyek hilirisasi batu bara jadi DME
Baca juga: Menperin jajaki industri semen untuk kelola limbah medis

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022