tujuan utama dari pemberian sertifikat tanah wakaf tersebut untuk memastikan legalitas harta agama dari berpotensi hilang atau ancaman berpindah tangan

Banda Aceh (ANTARA) - Staf khusus Kementerian ATR/BPN M Adli Abdullah bersama Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Tri Wibisono menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf untuk masjid dan mushala di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

"Pemberian sertifikat tanah wakaf ini adalah komitmen Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN," kata Adli Abdullah dalam keterangan di Banda Aceh, Selasa.

Sertifikat tanah wakaf itu diberikan untuk Masjid Sirajul Huda Kecamatan Bebesen yang diterima oleh imam masjid, dan Mushalla Alfalah di Kecamatan Kebayakan, diterima langsung oleh kepala desa setempat.

Ia mengatakan, tujuan utama dari pemberian sertifikat tanah wakaf tersebut untuk memastikan legalitas harta agama dari berpotensi hilang atau ancaman berpindah tangan.

Menurut dia dengan adanya sertifikat resmi yang dikeluarkan pemerintah maka diharapkan aset wakaf dapat dipastikan terjaga. Kemudian terjamin legalitasnya serta memudahkan pengelolaan.

"Satu di antara nilai agama yang telah diadopsi dalam hukum positif adalah harta wakaf," katanya.

Ia mengatakan meskipun pada dasarnya harta wakaf merupakan urusan agama islam, namun tentu praktiknya juga masuk dalam ranah hukum negara.

Karena itu, diai, Kementerian ATR/BPN terus berperan aktif memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik di Indonesia.

"Setiap kita yang ikut berperan menyelamatkan tanah wakaf itu nanti sangat berjasa sebagai penyelamat aset agama untuk kemaslahatan umat," demikian Adli Abdullah.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022