Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR, Selasa, memutuskan, menolak usulan penggunaan hak angket dan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah memutuskan impor beras yang diajukan sejumlah anggota DPR.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengambil keputusan menolak penggunaan hak angket dan interpelasi dengan cara pemungutan suara (voting).
Pimpinan rapat mengajukan empat opsi terhadap usulan penggunaan hak angket dan hak interpelasi yaitu setuju hak angket, setuju hak interpelasi, menolak hak angket dan interpelasi, serta abstain.
Dari 452 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung sejak pagi hari, jumlah anggota yang menolak mencapai 184 anggota, yang setuju dengan hak angket sebanyak 151 anggota, setuju interpelasi sebanyak 107 anggota, serta tidak ada anggota yang menyatakan abstain.
Penolakan terhadap penggunaan hak angket dan hak interpelasi itu dilakukan oleh semua anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar (112), Fraksi Partai Demokrat (52), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (11), dan Fraksi Bintang Reformasi (sembilan).
Sementara yang setuju dengan hak angket dari FPDIP (seluruh yang hadir yaitu 98), FPKS (seluruh yang hadir yaitu 39 anggota), dari FPAN (sembilan), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (lima anggota).
Sedangkan yang setuju dengan hak interpelasi berasal dari FPPP (seluruh yang hadir yaitu 36), FPAN (33), FPKB (32), dan FPDS (enam anggota).
Rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan penggunaan hak angket dan hak interpelasi atas kebijakan impor beras berlangsung alot.
Pimpinan rapat sempat menskors rapat itu beberapa kali. Karena rapat paripurna berlangsung hingga sore hari, maka agenda-agenda rapat di komisi menjadi tertunda pelaksanaannya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006