Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
"Mencermati adanya temuan dugaan perbuatan pidana lain dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016, tim penyidik kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK menduga pihak yang terkait dengan kasus itu telah menempatkan, mengalihkan hingga perbuatan lain untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK panggil 13 saksi terkait kasus proyek jalan di Buru Selatan
Baca juga: KPK konfirmasi 13 saksi soal aliran uang kasus proyek di Buru Selatan
Baca juga: KPK amankan dokumen dan barang elektronik geledah di Buru Selatan
"Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Perkembangannya akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya pada Rabu (19/1), KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kronologi kasusnya.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti guna mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Adapun beberapa bukti yang diamankan, yakni dokumen beberapa proyek pekerjaan, dokumen aliran sejumlah dana, dan barang elektronik.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022