Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi permintaan duet pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad, untuk menunda pelantikan Walikota Depok yang dijadwalkan pada Kamis (26/1). Hal tersebut diputuskan dalam pelaksanaan sidang lanjutan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap UUD 1945 dan sidang sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan pemohon, Badrul Kamal/Syihabuddin Ahmad, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.Majelis hakim yang diketuai Prof. DR Jimmly Assiddiqi SH menyatakan, dari hasil pertemuan pemusyawarahan MK disepakati permintaan putusan sela bagi Badrul Kamal tidak perlu dipenuhi yang alasannya lebih tertuju pada soal praktis waktu, karena pelaksanaan pelantikan Walikota Depok yang baru itu sendiri, tinggal satu hari atau akan dilakukan pada hari Kamis (26/1). Dikatakannya, lebih baik permintaan putusan sela tersebut digantikan dengan putusan akhir permohonan calon Walikota Depok, Badrul Kamal, tentang pengujian UU terhadap UUD 1945 dan sidang sengketa kewenangan lembaga negara. "Putusan permohonan tersebut akan dibacakan pada hari Rabu (25/1) pukul 14.00 WIB," kata Jimly, yang juga Ketua Majelis Hakim MK itu. Majelis Hakim mengatakan, tentunya dari putusan MK itu jangan sampai mengganggu jalannya pelaksanaan pelantikan Walikota Depok yang baru, Nurmahmudi Ismail. Dalam sidang itu, kuasa hukum Badrul Kamal/Syihaduddin Ahmad, Albert M. Sagala SH, mengatakan bahwa pihaknya keberatan terhadap putusan MA Nomor 01 PK/Pilkada/2005, karena dikeluarkan atas dasar surat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok yang berupa Memori Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Nomor 01/Pilkada/2005/PT Bdg. Ia menyebutkan, putusan MA itu bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 j.o Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 j.o Perma Nomor 2 tahun 2005 dan Pasal 24 UUD 1945 j.o Pasal 106 UU Nomor 32 tahun 2004. KPUD Depok, dinilainya, tidak berwenang melakukan perlawanan hukum terhadap putusan PT Jabar di Bandung, sehingga MK diminta untuk mengeluarkan putusan yang melarang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meneruskan proses administrasi dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang berdasarkan putusan MA, sampai ada keputusan akhir MK. Sementara itu, Kuasa Hukum Nurmahmudi Ismail, Adnan Buyung Nasution SH, mengatakan bahwa MK tidak perlu menyidangkan permohonan Badrul Kamal tersebut, karena putusan MA sendiri bukan berupa UU. "Kalau putusan MA itu bukanlah UU, maka buat apa persoalan tersebut dipermasalahkan," demikian Buyung Nasution. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006