Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN memastikan tidak mengajukan tambahan anggaran dalam APBN-P 2011, atau tetap sebesar pagu definitif Rp140,787 miliar.

"Kami tidak mengajukan tambahan karena anggaran yang ada saat ini diperkirakan masih dapat membiayai seluruh kegiatan Kementerian sampai akhir tahun 2011," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR-RI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis malam.

Menurut Mustafa, sampai saat ini tidak ada kegiatan yang sifatnya mendesak dan strategis yang membutuhkan tambahan pendanaan dari APBN-P.

Alasan tidak menambah anggaran selain karena kemampuan melakukan efisiensi juga karena penyerapan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya masih rendah.

"Anggaran tahun 2009 hanya terserap 61,87 persen, tahun 2010 55,88 persen. Ini menjadi dasar bagi kami bahwa kebutuhan yang nyata sebesar itu sehingga tidak harus meminta tambahan," tegas Mustafa.

Ia menjelaskan, dari pada meminta tambahan namun tidak terserap maka akan menimbulkan persoalan baru.

Mustafa menambahkan, langkah strategis dalam rangka efisiensi anggaran di Kementerian BUMN antara lain desentralisasi anggaran (money follows function), monitoring penyerapan secara berkelanjutan.

"Anggaran kecil tidak berarti tidak maksimal dalam membina 142 BUMN. Tetapi yang penting adalah dengan anggaran yang kecil bisa meningkatkan kinerja keuangan BUMN," katanya.

Untuk itu ia menargetkan realisasi anggaran 2011 dapat terserap hingga 91 persen atau Rp128,116 miliar dengan memperhitungkan penghematan anggaran sekitat 10 persen.

Hingga Juni 2011 dari total anggaran Rp140,787 miliar baru terealisasi sekitar 35,43 persen atau sebesar Rp49,886 miliar yang dialokasikan untuk Program Dukungan dan Kegiatan Teknis sekitar Rp31,653 miliar, dan Program Pembinaan BUMN Rp18,232 miliar.

Sementara anggaran Kementerian BUMN pada tahun 2012 diusulkan sebesar Rp142,683 miliar dalam dua program yaitu dukungan manajemen dan pelaksanan kegiatan teknis Rp78,27 miliar dan pembinaan BUMN Rp64,436 miliar. (R017/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011