Ada 'fee' sedikit diserahkan ke dua rekanan ini

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 53 Jakarta Barat.

"Dua tersangka yang kami tetapkan yakni yang pertama DA selaku direktur utama CV Dian Vertikal, kedua BH selaku direktur utama CV Zona International People," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa.

Arfianto mengatakan dua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif.

Nantinya, dana BOS dan BOP senilai Rp2,3 miliar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.

Dana tersebut lalu dimasukkan ke dalam rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka sebelumnya yakni Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.

Baca juga: Kejari sebut kemungkinan tersangka baru dalam korupsi dana BOS SMKN 53

Arfianto mengatakan kedua tersangka pihak swasta ini dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut.

Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci berapa komitmen biaya (fee) yang diterima dua tersangka itu.

"Ada 'fee' sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," jelas dia.

Pihak kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: BPK koordinasi dengan Kejari Jakbar terkait dugaan korupsi dana BOS

Sebelumnya, Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP (Biaya Operasional Pendidikan)

Dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang insentif. Uang itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022