Serang (ANTARA News) - Sebanyak 12 terdakwa bentrokan antarwarga dengan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang 6 Februari 2011 masing-masing dituntut lima hingga tujuh bulan penjara di PN Serang, Banten, Kamis.

Mereka diadili secar terpisah. Terdakwa Muhammad bin Syarif, Saad Baharudin, H Ujang, Yusuf Abidin, Endang bin Sidik, Yusri, Rohidin, dan Ujang masing-masing dituntut tujuh bulan penjara.

Sedangkan Idris dituntut enam bulan, sementara Adam Damini, Muhamad Munir, dan Dani bin Misra masing-masing dituntut lima bulan penjara,

Pada terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penghasutan baik secara lisan maupun dengan tulisan, sebagaiman diatur dalam pasal 160 KUHP, jo pasal 160 KUHP, jo pasal 170 KUHP.

Menanggapai tuntutan tersebut, salah seorang kuasa hukum para terdakwa dari Tim Pembela Muslim, Sulistiawati, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim.

Dia meminta agar majelis hakim dalam memberikan putusannya agar mempertimbangkan sebab-akibat terjadinya bentrokan tersebut.

"Tidak ada asap kalau tidak ada api, tidak ada akibat kalau tidak ada sebab. Bentrokan tersebut karena pihak Ahmadiyah yang memulai dan warga hanya mempertahankan diri," kata Sulistiawati.

Ia mengatakan, bentrokan itu berawal dari kedatangan beberapa jemaah Ahmadiyah dari laur Cikeusik yang dipimpin oleh Deden Sudjana ke kediaman pimpinan Ahmadiyah Suparman, di Kampung Pasir Peuteuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sebelum bentrokan terjadi, mereka juga telah mempersiapkan parang, tombak, dan batu di rumah Suparman untuk melawan warga. Kemudian pihak Ahmadiyah yang yang memulai penganiayaan terhadap salah seorang warga bernama Sarta Jaya hingga menyebabkan korban luka-luka.

Sidang yang dipimpin hakim Rasminto akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan vonis.(*)

(U.M045/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011