Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan Nomor X.K.2 dalam rangka perubahan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK).

Menurut siaran pers Bapepam;LK yang diterima di Jakarta, Kamis, aturan itu diterbitkan Bapepam-LK sehubungan dengan program konvergensi International Financial Reporting Standard (IFRS).

Peraturan Nomor X.K.2 itu mengatur tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaaan publik yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.

Ketua Bapepam-LK, Nurhaida dalam siaran pers tersebut memaparkan, ketentuan pokok yang diatur dalam peraturan Nomor.X.K.2 mengenai laporan keuangan berkala terdiri dari laporan keuangan lengkap dari laporan neraca, laba rugi komprehensif, perubahan ekuitas, laporan arus kas.

Selain itu, laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif, jika emiten atau perusahaan publik menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif, membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan, dan catatan atas laporan keuangan.

Dalam peraturan itu juga ditambahkan satu ketentuan yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan berkala bagi emiten atau perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bursa Efek di negara lain.

"Bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan bursa efek di negara lain, maka laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK wajib memuat informasi yang sama dengan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain. Paling sedikit memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam-LK yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan," kata Nurhaida.

Selain itu, kata dia, dalam hal laporan keuangan tengah tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan, maka pengumuman tersebut wajib memuat opini dari Akuntan.

Dijelaskan, apabila batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala jatuh pada hari libur, maka laporan keuangan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.

Sementara, peraturan Nomor.X.K.7 lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-40?BL/2007 tentang jangka waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di BEI dan bursa efek lain dinyatakan tidak berlaku sepanjang yang mengatur tentang penyampaian laporan keuangan berkala.(*)

(T.KR-ZMF/A027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011