Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Panja RUU BPJS di DPR RI, Ferdiansyah (Fraksi Partai Golkar) mengatakan, apa pun resikonya, pembahasan rancangan undang undang ini harus segera dituntaskan.

"Jangan sampai `deadlock` karena ini bisa jadi preseden buruk, seolah Pemerintah dan DPR RI tidak `care` terhadap pemenuhan jaminan sosial yang merupakan hak dasar rakyat, sebagaimana dijamin oleh konstitusi," tegasnya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan itu karena masa pembahasan Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) ini tinggak beberapa hari ke depan, sebelum reses.

Karena itu, Ferdiansyah mengusulkan, jika Pemerintah memang masih ada ganjalan dalam hal format Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bisalah itu diatur dalam ketentuan peralihan.

"Saya dengar Pemerintah melalui surat dari Menteri BUMN masih mempersoalkan status atau format badan penyelenggara jaminan sosial itu. Walau memang sesuai Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), BPJS haruslah berbentuk nirlaba," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada empat BPJS milik negara saat ini, yakni PT Taspen, PT Jamsostek, PT Askes, dan Asabri.

Persoalannya, ada dana-dana yang dipungut dari PNS, anggota TNI/Polri, Pekerja, dan Buruh di lembaga-lembaga itu ternyata sudah diinvestasikan atau dikomersialisasikan pada usaha-usaha lain (tidak ada kaitannya dengan pemenuhan jaminan sosial bagi rakyat).


Belum Siap

Ferdiansyah kemudian mengingatkan agar jangan ada kesan seolah pemerintah belum siap melakukan transformasi atas badan-badan penyelenggara itu sesuai tuntutan konstitusi (Undang Undang Dasar 1945) dan UU SJSN yang sudah diberlakukan sejak sekitar lima tahun lalu.

Ia mengingatkan juga, UU SJSN tegas menyatakan, tidak boleh BPJS itu berbentuk `profit oriented` dan harus benar-benar nirlaba, meskipun tentu ada tata cara yang bisa diatur bagaimana dia mengembangkan usaha.

"Dari soal format itu, maka publik memang menilai, sikap Pemerintah pada Rancangan Undang Undang (RUU) BPJS ini tampak secara jelas belum siap melakukan transformasi tentang program, aset, kelembagaan, kepesertaan," tuturnya.

Karena itu, ia meminta supaya Pemerintahlah yang menyiapkan rancangan ketentuan peralihan tersebut.

"Dengan catatan, tidak menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya dan jangan sampai merugikan peserta yang sudah ada di empat BUMN tadi," pungkas Ferdiansyah.(*)
(T.M036/A027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011