Jakarta (ANTARA News) - Anggota panja UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri, Gandung Pardiman, mengatakan, sekitar 70 persen persoalan TKI di luar negeri yang bermasalah justru disebabkan ketidakberesan persoalan di dalam negeri.

"Saya kira 60-70 persen ada masalahnya di dalam negeri. Baik itu menyangkut sistem atau mental aparaturnya," katanya kepada pers di Senayan Jakarta, Kamis.

Gandung menjelaskan berbagai pangkal persoalan tersebut terkait dengan jual beli sertifikat, pemalsuan umur, dokumen maupun soal surat keterangan sehat dan sebagainya.

Karena itu, katanya, persoalan dari dalam negeri inilah yang harus dibenahi terlebih dahulu.

"Kita juga akan usut uang pungitan sebesar 15 dolar AS per TKI. Ke mana uang ini?" kata Gandung dengan nada tinggi.

Menurut Gandung, dalam hitungan kasar total pungutan tersebut saat ini sudah mencapai sekitar Rp8 triliun.

"Ini harus kita usut tuntas," katanya.

Sementara Ketua panja revisi Undang-undang 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI Luar Negeri Supriyatno mengatakan arah revisi yang akan dilakukan adalah mengedepankan perlindungan daripada penempatan TKI sehingga bisa mencegah terjadinya berbagai persoalan di masa mendatang.

"Arah perubahan UU 39 tahun 2004 akan mengedepankan perlindungan daripada penempatan baik kepada calon TKI maupun anggotanya," kata Supriyanto..

Lebih lanjut Supriyatno menjelaskan, UU 39/2004 substansinya lebih banyak mengatur tata niaga penempatan daripada pengaturannya.

Supriyatno menjelaskan pasal yang mengatur penempatan ada 66 pasal atau 38 persen dari 109 pasal. Sedangkan tentang perlindungan hanya delapan pasal atau tujuh persen.

"Karena itu banyak kalangan yang berpendapat bahwa paradigma pengaturan tersebut adalah komoditisasi TKI," kata Supriyatno.

Selain itu, katanya, dalam UU 39/2004 juga tidak ada konsistensi antara pasal-pasalnya. Selain itu juga terdapat dua lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan perlindungan dan penempatan yakni Kemenakertran dan BNP2TKI.

"Arah perubahan lainnya memperbesar peran Pemda untuk kewenangan rekrutmen, seleksi, pendaftaran, pendataan, pendidikan, pelatihan pemeriksaan dan penyelesaian dokumen," katanya.(*)
(T.J004/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011