Diperlukan tindakan cepat agar industri semen mendapatkan pemenuhan batu bara sesuai dengan kebutuhannya

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian berupaya menjaga kebutuhan batu bara sebagai bahan baku industri semen dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan, mengingat komoditas tersebut merupakan bahan baku utama industri semen yang mencakup 40 persen dalam struktur biaya produksi.

"Sehubungan dengan permasalahan batu bara, diperlukan tindakan cepat agar industri semen mendapatkan pemenuhan batu bara sesuai dengan kebutuhannya," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam saat rapat dengan Komisi VII DPR RI yang ditayangkan virtual di Jakarta, Selasa.

Khayam merekomendasikan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

"Kemudian, memperpanjang waktu pemberlakuan keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit pada awal Maret 2022," ujarnya.

Terakhir, Khayam merekomendasikan untuk menaikkan persentase domestic market obligation (DMO) batu bara menjadi 30-35 persen dari sebelumnya 25 persen.

Khayam memaparkan sejak Desember 2020 harga batu bara internasional terus meningkat dan mempengaruhi harga batu bara acuan (HBA) di dalam negeri yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

HBA per Desember 2021 sebesar 159,79 dolar AS per ton sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 243 Tahun 2021.

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kkal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

Dampaknya, terjadi kenaikan harga batu bara dalam negeri yang tinggi dan sangat memberatkan industri dengan harga freight on board (FOB) rata-rata sebesar 55 persen.

Kemudian, jumlah persediaan minimum batu bara untuk produksi tidak berada pada batas aman. Saat ini, rata-rata volume ketersediaan batu bara untuk kebutuhan produksi sebesar 43 persen dari kebutuhan normal.

Dampak selanjutnya, kualitas batu bara tidak sesuai kesepakatan, dan jadwal pengiriman terganggu.

Untuk itu, Kemenperin berharap bahan baku batu bara untuk industri semen sebagai penunjang program infrastruktur di Indonesia yang tengah digencarkan, dapat terpenuhi sesuai kebutuhan.

Baca juga: Presiden: APBN hemat Rp60-70 triliun jika setop impor LPG ganti DME
Baca juga: Kemenperin apresiasi industri semen dan plastik patuhi prokes
Baca juga: Kemenperin berupaya jaga produksi industri semen dan pelumas

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022