Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana meminta masyarakat untuk bersabar terkait informasi penangkapan tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin.
"Soal Nazaruddin, sedang terus dilakukan upaya maksimal oleh KPK, didukung Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian. Informasi lain (terkait Nazaruddin) untuk sementara masyarakat sabar dulu," kata Denny usai bertemu Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, jika terlalu banyak informasi yang disampaikan ke masyarakat luas justru ditakutkan akan mengganggu proses pengejaran.
Sebelumnya, Denny mengatakan terus berkomunikasi dengan KPK maupun Kepolisian. Dan telah mengusulkan lembaga antikorupsi maupun Kepolisian untuk merahasiakan terlebih dahulu informasi tentang keberadaan M Nazaruddin guna memudahkan pengejaran.
Upaya mencari jejak mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terus diupayakan tidak hanya oleh KPK. Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) juga akan mengirim Dirjen Imigrasi ke Singapura untuk mengecek langsung keberadaan M Nazaruddin.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis AKbar mengatakan Dirjen Imigrasi akan berkoordinasi langsung dengan pihak Imigrasi Singapura, sekaligus mencari tahu tujuan M Nazaruddin jika benar telah keluar dari negeri singa tersebut.
Seperti diberitakn sebelumnya, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya telah memberikan informasi bahwa M Nazaruddin telah meninggalkan negara tersebut, bahkan sebelum KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Pihak Kementerian Luar Negeri Singapura bahkan mengatakan telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak berwenang Indonesia. Bahkan menyebutkan negara tujuan M Nazaruddin setelah meninggalkan Singapura, namun demikian aparat Indonesia belum juga dapat mengetahui keberadaan M Nazaruddin.
KPK, menurut Juru Bicaranya, Johan Budi, terus berupaya melacak keberadaan tersangka dengan mulai mencoba melacak keberadaan tersangka melalui aset-aset dan keuangannya. Langkah yang juga akan diambil oleh KPK adalah memblokir aliran dana M Nazaruddin.(*)
(T.V002/H-KWR)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011