Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Indonesia (Polri) menangkap Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN, Ali Herman Ibrahim, atas dugaan terkait kasus korupsi pengadaan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, di Banyuasin, Sumatera Selatan, senilai Rp100 miliar. "Yang bersangkutan kami tangkap dari kantornya pada Senin (23/1) pukul 22.00 WIB," kata Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemerikasaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. "Untuk menentukan yang bersangkutan dapat ditahan atau tidak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan sampai pukul 22.00 WIB malam," ujarnya. Selain itu, tambah Anton, polisi juga akan memeriksa tujuh orang saksi dan bukti-bukti lainnya untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. Keterangan saksi itu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan beberapa orang tersangka lain dengan inisial JK dan AD dalam kasus yang sama. Saat ditanya pers atas dugaan kemungkinan keterlibatan Dirut PT PLN, Eddie Widiono, Anton menjawab bahwa Polsi masih akan mengembangkan penyelidikan atas kasus tersebut. "Tim Mabes Polri bergerak atas fakta-fakta di lapangan yang mendukung pemeriksaan kasus ini," tuturnya. Menurut Anton, begitu fakta dan bukti menunjukkan keterlibatan seseorang, maka yang bersangkutan pasti akan ditangkap. Selain itu, saat ditanya pers bahwa ada anggapan polri lamban dalam mengusut kasus korupsi di PLN tersebut lantaran laporannya sudah disampaikan oleh BPK sejak 2002, Anton mengemukakan, penyelidikan kasus seperti itu membutuhkan waktu, dan semuanya tergantung pada kinerja tim penyidik. Ia menambahkan, dalam pengadaan mesin pada proyek PLTG Borang itu, Ali Herman tidak bekerja sendirian, melainkan dalam satu tim. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006