Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana menghalangi penyidikan dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013 hingga 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, juga menyerahkan sejumlah barang bukti saat pelimpahan tersangka.
Menurut Nurcahya, Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka IWS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Dia menjelaskan, penetapan IWS sebagai tersangka diawali saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk memperoleh alat bukti dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.
Namun, IWS selaku Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018 dan saksi ML, saksi NH, saksi RAR, saksi CR, saksi AA, dan saksi EM, dengan sengaja tidak mau memberikan keterangan kepada penyidik.
"Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari tersangka IWS yang dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi, dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penyerahan tersangka tersebut, IWS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung tetapkan 2 tersangka baru kasus korupsi LPEI
Baca juga: Kejagung menangguhkan penahanan 6 tersangka halangi kasus LPEI
Baca juga: Tersangka kasus penghalangan penyidikan LPEI praperadilankan Jampidsus
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022