Pemicu lain yang turut mendukung rendahnya kesadaran para perusahaan yaitu jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan di Kota Salatiga yang hanya ada satu orang dan tidak memiliki pegawai pengawas spesialis K3.
Salatiga, Jawa Tengah (ANTARA News) - Sebagian perusahaan belum memberikan perlindungan tenaga kerja akibat masih rendahnya kesadaran terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kata Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kota Salatiga, Sri Jokonurhadi.

Akibatnya kondisi tersebut memicu terjadinya kecelakaan kerja di Kota Salatiga, yang selama lima tahun terakhir ini, jumlah kasusnya fluktuatif atau tidak stabil, menurut Sri Jokonurhadi, di Kota Salatiga, Kamis.

Ia menyebutkan angka kecelakaan kerja pada 2006 ada 181 kasus, 2007 mencapai 252 kasus, 2008 sebanyak 130 kasus, 2009 ada 157 kasus, dan 2010 sebanyak 174 kasus.

"Pemicu lain yang turut mendukung rendahnya kesadaran para perusahaan yaitu jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan di Kota Salatiga yang hanya ada satu orang dan tidak memiliki pegawai pengawas spesialis K3," katanya.

Sedangkan pegawai pengawas yang melekat karena jabatan struktural hanya dua orang, padahal jumlah perusahaan yang harus diawasi ada 370 unit dengan 13.620 tenaga kerja.

Padahal menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang memiliki 100 tenaga kerja wajib memiliki P2K3 yakni Panitia Pelaksana Keselamatan Kesehatan Kerja.

Ia menyebutkan faktor lain yang menyebabkan pengaruh negatif terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan yaitu kebijakan otonomi daerah.

"Kebijakan tersebut menjadikan banyak pengurangan jumlah pegawai pengawas norma dan K3, penempatan pengawas ketenagakerjaan yang tidak sesuai fungsinya, serta pengawasan terhadap objek K3 tidak maksimal," katanya.

Ia mengatakan bahwa jumlah pegawai pengawas berkurang karena kerap dipindah tugas ke tempat lain oleh Pemkab padahal mereka sudah menerima kursus kepengawasan.

Selain itu, kata Joko, pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sebenarnya merupakan jabatan fungsional juga belum mendapatkan perhatian yang maksimal dari Pemkab.

Untuk itu, pihaknya berupaya untuk terus pro aktif mensosialisasikan K3 pada perusahaan maupun sektor lainnya seperti rumah sakit untuk menerapkan K3 dalam perusahaanya.

(PSO-280)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011