Selama ini Pemkab Tebo tidak pernah mempunyai data berapa banyak minyak yang diproduksi oleh PT Mont D`or, dan berapa minyak yang terjual, sehingga setiap rapat pembagian hasil kita tidak mempunyai datanya, dan menerima saja apa yang diberikan.
Muaratebo, Jambi (ANTARA News) - Penjabat Bupati Tebo, Jambi, Havis Husaini minta instansi terkait di daerahnya segera membuat terguran tertulis kepada manajemen Mont D`or Tungkal Ltd yang telah mengabaikan prosedur standar yang berlaku di daerah tersebut.
Teguran itu perlu diberikan karena perusahaan mengabaikan prosedur standar operasional (SOP) pasca terjadinya pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak dari pipa penyalur perusahaan tersebut pada 12 April 2011, katanya ketika dikonfirmasi, di Muaratebo, ibukota Tebo, Kamis.
"Saya minta Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo memberikan teguran kepada Mont`D`or," katanya.
Kelalaian terbesar perusahaan itu adalah tidak melaporkan kejadian pencemaran sungai dan rawa di Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo kepada pemerintah daerah, karena itu perusahaan harus diberikan peringatan keras, meski Pemkab belum akan menetapkan sanksi kepada perusahaan.
Selain teguran tertulis, Bupati juga minta Mont D`or Tungkal Ltd menyertakan laporan hasil produksi mereka setiap bulannya kepada pemerintah daerah agar diketahui jumlah produksi minyak bumi yang dihasilkan dan dieksploitasi dari perut bumi Tebo.
"Selama ini Pemkab Tebo tidak pernah mempunyai data berapa banyak minyak yang diproduksi oleh PT Mont D`or, dan berapa minyak yang terjual, sehingga setiap rapat pembagian hasil kita tidak mempunyai datanya, dan menerima saja apa yang diberikan," kata Havis.
Bupati menyatakan meski perusahaan mempunyai SOP sendiri atas rekomendasi BP Migas, Pemkab Tebo tetap berpegang kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Sudah sepantasnya perusahaan menyesuaikan prosedur mereka dengan Keputusan Menteri.
"Kita tetap berpegang kepada Peraturan Menteri, jadi meskipun Mont D`or menyatakan telah menerapkan prosedur dari BP Migas, mereka harus patuh pada Peraturan Menteri LH, dan harus menyesuiakan prosedur standar mereka dengan peraturan itu," tegas Bupati.
Sebelumnya, Kepala Lapangan Senior Mont D`or Tungkal Ltd di Desa Mengupeh, Poedyo membantah keterangan yang menyatakan mereka tidak menerapkan SOP setelah kejadian tumpahan minyak itu.
Perusahaan telah melakukan tindakan-tindakan yang tepat terkait penanggulangan pencemaran, termasuk melaporkan kejadian itu kepada BP Migas di Jakarta.
"Kami sudah laporkan kejadian itu kepada BLHD Provinsi Jambi, BP Migas di Jakarta dan melakukan uji sampel air yang tercemar ke instansi terkait," katanya.
Namun laporan kepada BLH Tebo memang belum disampaikan, karena dalam SOP perusahaan, setelah melapor kepada BP Migas, mereka yang akan membuat laporan ke Pembkab Tebo atau BLH Tebo," kata Poedyo.
(PSO-290)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011