Kepala Kejari Klaten, Yulianita, di Klaten, Rabu, mengatakan, sejak kasus ini mulai disidik pada Januari 2011, akhirnya kini Saminem dinaikkan statusnya menjadi tersangka, setelah sebelumnya pihak-pihak terkait dalam kasus ini dipanggil oleh pihaknya dalam tahap penyidikan.
"Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, diketahui bahwa kerugian akibat korupsi yang dilakukan tersangka mencapai Rp400 juta, saat ini proses audit juga masih terus berjalan," katanya.
Dikatakan Yulianita, saat ini beberapa nama yang disebut dalam hasil audit BPKP sedang dalam tahap klarifikasi, sehingga kasus dugaan korupsi ini masih bisa terus berkembang, termasuk jumlah tersangka yang bisa saja bertambah.
Kades Saminem, tambah dia, telah mengembalikan sebagian uang dana kas Desa Kraguman yang diduga dikorupsinya sebesar Rp200 juta, namun meski demikian, proses hukum terhadapnya masih terus berjalan.
Pihak Kejari Klaten mentargetkan Agustus nanti berkas menyangkut kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. "Saat ini tim penyidik sedang menyusun berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan," tambah kajari.
Kasus dugaan korupsi oleh Kades Kraguman ini bermula ketika di desa setempat ada pengalihan tanah kas desa menjadi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) tahun 2007, dimana pengusaha SPBE membangun gedung usaha ini di tepi jalan Solo - Yogyakarta.
Dalam proses pengalihan tanah ini, tanah kas Desa Kraguman dibayar oleh pihak pengelola SPBE senilai ratusan juta, namun bukannya masuk kas, dana itu diduga digunakan Saminem untuk kepentingan pribadi.
Sampai akhirnya pada tahun 2010 ada salah satu masyarakat desa setempat yang melaporkan kasus ini ke Kejari Klaten. "Mendapat laporan ini, Kejari Klaten langsung menindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama untuk menyelidiki, akhirnya tim penyidik mendapat cukup bukti untuk menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan," tandas Kajari Yulianita. (ANT279/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011