Perlu dikawal bagaimana proses pemindahan ibu kota ini bisa berkeadilan buat ibu kota negara saat ini yaitu Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mendorong ada imbal balik untuk Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur jika pemindahan tersebut dipicu masalah lingkungan dan banjir.
“Jika ini terjadi harus ada imbal balik yang diberikan kepada Jakarta untuk mengatasi masalah tersebut,” kata Tauhid dalam diskusi publik terkait dampak pemindahan IKN di Jakarta, Senin.
Menurut Tauhid, jika masalah itu tidak diselesaikan, pemindahan ibu kota di sisi lain berpotensi melahirkan persoalan baru karena masalah banjir masih menjadi “pekerjaan rumah” (PR) bersama.
“Perlu dikawal bagaimana proses pemindahan ibu kota ini bisa berkeadilan buat ibu kota negara saat ini yaitu Jakarta,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia juga mendorong Pemprov DKI Jakarta menyiapkan strategi alternatif ketika secara bertahap sebagian “kehidupan” Jakarta akan berkurang. "Perlu ada percepatan transformasi bagi Jakarta menjadi kota modern meskipun hal itu akan menjadi tantangan baru," katanya.
Tauhid menambahkan, meski ibu kota dipindah, ia memperkirakan ekonomi Jakarta tetap bisa tumbuh meskipun pertumbuhannya lebih lambat. "Kalau ibu kota tetap di Jakarta, pertumbuhannya ekonomi lebih cepat. Karena, perputaran uang dan ekonomi paling besar ada di ibu kota," katanya.
Kalau IKN pindah ke Kalimantan Timur, kata dia, maka perdagangan yang korelasinya dengan anggaran pemerintah di Jakarta, akan menurun baik jangka pendek dan panjang.
Tauhid mengutip data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2020 yang menyebutkan skema pembiayaan pembangunan fisik IKN diperkirakan mencapai Rp466 triliun.
Baca juga: Meski IKN pindah, ekonomi Indonesia masih bertumpu kepada Jakarta
Baca juga: Airlangga tegaskan dana PEN bukan untuk pembangunan IKN
Baca juga: Kementerian PUPR berencana bangun tol bawah air di IKN
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022