Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari adanya pelanggaran yang telah dilakukan Bank Indonesia (BI) yang masih berkaitan dalam proses pengambilan keputusan mengenai dana talangan atau "bailout" terhadap Bank Century.

"KPK akhirnya sadari ada pelanggaran dari BI di mana ada aturan yang diubah, ada aturan yang dilanggar, dan (pelanggaran itu) baru diakui KPK hari ini," kata anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, usai mengikuti rapat kerja tertutup dengan Timwas dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK, lanjut Bambang Soesatyo , juga akan melakukan penelusuran terhadap temuan-temuan barunya, sehingga diperkirakan baru dua kali pertemuan lagi akan diketahui apakah penyelidikan terhadap kasus Bank Century di KPK ini dilanjutkan atau tidak.

Menurut politikus Partai Golkar ini, Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat tertutup tersebut telah menyampaikan adanya empat atau lima temuan baru. Temuan tersebut diantaranya pelaksanaan rapat yang keliru, tanda tangan yang dimajukan jamnya, serta jaminan aset yang dilakukan tiga hari sebelum dicairkan.

KPK, Bambang mengatakan, juga berpendapat pengambil keputusan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dilakukan atas dasar data yang tidak akurat yakni saat posisi CAR Bank Century 2,3 persen. Padahal fakta dan data yang diterima DPR yang diserahkan ke KPK posisi CAR bank bermasalah tersebut saat keputusan diambil berada di posisi negatif 3,25 persen.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, usai rapat kerja tertutup tersebut juga mengatakan bahwa ada sedikit perkembangan atas penyelidikan kasus Bank Century di KPK. Namun demikian ia tidak dapat membeberkan detail temuan tersebut guna menghormati rapat kerja yang tertutup tersebut.

Ia berharap akan ada perkembangan kearah yang lebih baik dari hasil penyelidikan KPK tersebut. Dan diharapkan pada rapat kerja selanjutnya yang dilakukan di Kejaksaan Agung, akan ada titik terang untuk penuntasan kasus Bank Century ini.

"Kami yakin pertemuan selanjutnya, Insya Allah ada kemajuan dari penyelidikan KPK. Jadi kami mohon semua bisa bersabar, Insya Allah KPK bisa menuntaskan tugas," ujar Priyo.

(V002/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011