"Peningkatan beban subsidi listrik karena tiga hal, penurunan pasokan gas, keterlambatan penyelesaian COD PLTU dan kenaikan harga batubara," kata pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan permasalahan tersebut merupakan masalah internal yang seharusnya diberikan perhatian lebih lanjut untuk dicari solusi agar subsidi tidak membengkak.
"Jadi lebih berkaitan dengan internal, kalau manajemen PLN lebih kepada keterlambatan COD-nya itu. Kalau proyeknya terlambat ya otomatis bahan bakarnya BBM lagi, harusnya batu bara kan. Kemudian faktor ESDM sebagai kementerian yang menunjang PLN itu adalah kepastian pasokan gas," ujar Bambang.
Namun, Bambang mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada pertengahan tahun sebagai antisipasi agar subsidi tidak melambung terlalu tinggi.
Ia mengatakan, tidak seperti opsi untuk menaikkan harga BBM yang tercantum dalam UU APBN, kenaikan tarif dasar listrik tidak masuk dalam UU sehingga tidak ada opsi lain selain menambahkan subsidi untuk kebutuhan PLN.
"TDL tidak bisa dinaikkan, harus ditentukan di awal tahun. Perubahan TDL kan harus ditentukan di awal tahun. Jadi 2011 tidak ada, harus menambah subsidi. Kalau BBM kan sudah ada pasal yang menyatakan bahwa pemerintah boleh menaikan harga. Kalau TDL tidak ada, tidak ada pasal yang memberikan kelonggaran kepada pemerintah, itu harus disepakati di awal APBN," katanya.
Pemerintah dalam pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN 2012 telah merumuskan beberapa kebijakan mengenai subsidi listrik antara lain menjaga penyediaan tenaga listrik secara efisien dan menjaga kesinambungan kepentingan penyedia listrik (PLN) dan konsumen.
Kemudian, pemberian subsidi listrik kepada golongan pelanggan yang lebih tepat sasaran dengan didukung kebijakan tarif, adanya penurunan susut jaringan listrik, mempertimbangkan margin usaha PT PLN sebesar 7 persen dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi pembangunan proyek 10 ribu MW.
Terakhir, optimalisasi bauran energi untuk bahan bakar pembangkit, terutama dengan cara menurunkan penggunaan BBM serta menjamin dan menjaga ketersediaan pasokan gas bumi, batubara dan jenis energi lainnya.
(S034/B012)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011