Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra menjelaskan kelanjutan pencabutan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan akan diprioritaskan pemanfaatan oleh masyarakat.
"Intinya Presiden ingin ada pemanfaatan yang efektif dan efisien memberikan pendapatan buat negara, kesejahteraan buat masyarakat sekitar. Kalau memang tidak bisa, dibagi saja untuk rakyat," kata Wamen ATR/BPN Surya Tjandra ketika ditemui ANTARA di Jakarta, Senin.
"Kalau perusahaan ada yang sanggup, benar, bisa dikasih juga tapi prioritas bagi rakyat," ujarnya.
Dia mengatakan prioritas pemanfaatan oleh rakyat itu sudah dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo dengan eksekusi pemanfaatan menjadi hal yang penting dan perlu dikawal.
Baca juga: Pemerintah cabut izin usaha perkebunan 4 perusahaan di Sulteng
Baca juga: Menteri Bahlil teken pencabutan 19 izin usaha tambang hari ini
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan, kehutanan dan dan HGU perkebunan, seperti yang dinyatakan Presiden dalam keterangan pada 6 Januari 2022.
Dalam sektor kehutanan telah dicabut 192 izin seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin itu dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Selain itu dicabut juga HGU perkebunan yang ditelantarkan untuk lahan seluas 34.448 hektare, dengan 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian HGU terlantar milik 24 badan hukum.
Pemerintah juga mencabut sebanyak 2.087 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Wamen Surya mengatakan Presiden ingin tanah itu bermanfaat, dimanfaatkan secara optimal baik oleh masyarakat, pengusaha atau pemerintah daerah.
"Intinya dipakai, tidak dibiarkan, dan kalau memang tidak jelas, dikasih rakyat saja," ujarnya.*
Baca juga: Kementerian LHK cabut izin pelepasan kawasan hutan, bukan cabut HGU
Baca juga: HGU perkebunan punya kewenangan konstitusional
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022