Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Badan Peyelengara Jaminan Sosial (BPJS ) yang sedang dibahas oleh DPR yang rencananya akan disahkan pada bulan Juli ini diduga terkait dengan kepentingan asing, kata Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Ainur Rofiq.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, Ainur mengatakan, pembahasan RUU BPJS tersebut telah banyak menciptakan pro dan kontra, dimana ada keinginan dari DPR dengan RUU BPJS, antara lain empat BUMN (Jamsostek, Taspen, Askes, Asabri) yang bergerak dalam bidang jaminan sosial ingin dilebur menjadi satu BPJS yang sesuai RUU BPJS nantinya.
Dikatakannya, ada beberapa pendapat tentang keanehan dalam pembentukan UU BPJS, dimana banyak peserta dari keempat BUMN yang menyelengarakan jaminan sosial tidak pernah diajak bicara atau dilibatkannya dalam proses penyusunan RUU BPJS.
Padahal, katanya, RUU tersebut akan berisi tentang peleburan keempat BUMN jaminan sosial dan seakan-akan pembentukan RUU BPJS hanya dikuasai oleh beberapa organisasi serikat pekerja serta sejumlah fraksi di DPR saja.
Menurut Ainur, terdapat kejanggalan dalam penyusunan draft RUU BPJS antara lain banyak melibatkan beberapa organisasi non goverment (LSM) asing yaitu GTZ dan FES, dimana GTZ ikut aktif dalam penyusunan draft RUU BPJS. Ditengarai FES aktif melakukan kampanye yang didukung organisasi serikat buruh tertentu untuk pembentukan BPJS melalui seminar dan aksi aksi.
Selain itu, katanya, ADB juga diduga aktif ikut mengintervensi untuk terbentuknya UU SJSN, dimana dalam Undang-undang SJSN diharuskannya pembentukan BPJS, terbukti dalam bantuan program ADB untuk BUMN , terdapat agendan peleburan dari kempat BUMN yang mejalankan sistem jaminan sosial selama ini.
"Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa UU SJSN dan pembentukan RUU BPJS diduga banyak diintervensi oleh kepentingan asing," demikian Ainur Rofiq.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011