Insya Allah penyidik akan menyelesaikan kekurangan materi pada berkas pembobolan Elnusa selama 14 hari.

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berencana melimpahkan kembali berkas tersangka pembobolan dana PT Elnusa, Tbk., dalam dua pekan ke depan.

"Insya Allah penyidik akan menyelesaikan kekurangan materi pada berkas pembobolan Elnusa selama 14 hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar, di Jakarta, Rabu.

Baharudin menuturkan penyidik akan memfokuskan kelengkapan materi berkas kasus yang berhubungan dengan saksi.

Namun perwira menengah kepolisian itu, tidak merinci saksi yang akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka pembobolan dana Elnus tersebut.

Baharudin menyatakan pelimpahan berkas perkara tersangka pembobolan dana Elnusa kepada jaksa penuntut umum tidak dibatasi waktu.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara enam tersangka pembobolan dana Elnusa kepada Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap (P-19), 17 Juni 2011.

Terkait dengan masa penahanan para tersangka, Baharudin menyebutkan penyidik telah mengajukan perpanjangan masa penahanan kedua.

Rencananya, masa penahanan pertama terhadap enam tersangka pembobolan dana Elnusa selama 120 hari akan habis pada 17 Juli 2011.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka sindikat pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan pejabat perusahaan Elnusa, pimpinan Bank Mega dan pelaku lainnya.

Para pelaku itu, yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Utama PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.

Para tersangka membagikan 20 persen dari dana hasil pembobolan deposito Elnusa, sedangkan sisanya sebesar 80 persen digunakan untuk investasi saham.

Tersangka ICL awalnya menyebutkan menginvestasikan dana deposito Elnusa sebesar Rp87 miliar dari jumlah total Rp111 miliar.

Namun penyidik mengenduskan tersangka ICL menginvestasikan dana sebesar Rp55,4 miliar dari total Rp111 miliar pada lima perusahaan tersebut.

Kelima perusahaan komoditi berjangka itu, yakni PT PEF senilai Rp3,1 miliar, PT CIF (Rp13,5 miliar), PT HB (Rp30 miliar), PT MNX (Rp8 miliar) dan PT BC (Rp0,8 miliar).

(T014)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011