"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Empat belas saksi, yaitu Kepala Bidang Cipta Karya 2014-2016 Adrian Maun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU di Kabupaten Buru Selatan sejak 2014 Agus Mahargianto, PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon Ajid Kunio, Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 Alexander Torry.
Baca juga: KPK amankan dokumen aliran uang kasus suap di Buru Selatan
Selanjutnya, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Buru Selatan Cones A Sahetapy, PNS Kabupaten Buru Selatan Evi Rosalina, Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan 2010-sekarang Gamar The, Kepala Bidang pada Bappeda dan Litbang Kabupaten Buru Selatan tahun 2019-sekarang Gregorius Yosep Tortet, Hongdiyanto Silvia selaku Direktris PT Dharma Bakti Abadi.
Kemudian, Staf Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan 2012-sekarang Ilyas Akbar Wael, Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Buru Selatan/PPK Joseph AM Hungan, Liem Sin Tiong selaku wiraswasta/karyawan Ivana Kwelju, Markus Kwelju selaku Direktur CV Fajar Mulia, dan Anggota Panitia Pengadaan atau Pokja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012 Rajab Letetuny.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kronologi kasusnya.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti guna mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Pada Rabu (19/1), KPK menggeledah kantor bupati, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan rumah dari pihak yang terkait dengan kasus. Tim penyidik mengamankan dokumen beberapa proyek pekerjaan dan dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan kasus.
Selanjutnya, KPK juga mengamankan dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik dari penggeledahan pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1).
Lokasi yang digeladah, yaitu kantor Dinas Sosial, kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Anak, kantor Koperasi dan Usaha Menengah, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas PTSP, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Kesehatan, kantor Dinas Perhubungan, dan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus.
Baca juga: KPK panggil 5 pejabat Pemkot Bekasi terkait kasus Wali Kota Bekasi
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi pengurusan DID Tabanan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022