Sopir truk tidak mau membeli air mineral tersebut karena menilai harganya di atas rata-rata

Jakarta (ANTARA) - Seorang pedagang air mineral berinisial DW (26) terancam pidana dua tahun delapan bulan penjara usai Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sopir truk di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin.

Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengatakan sopir truk mengalami lebam pada bagian wajah akibat dipukul tersangka DW, karena korban tidak mau membeli dua botol air mineral pada Jumat (21/1) lalu.

"Dia memukul sopir truk sehingga sopir truk tersebut luka-luka. Telah kami visum dan kami amankan (tangkap) tersangka, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan kasus pasal 351 KUHP, ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," ujar Wiratama saat konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.

Wiratama mengatakan berdasarkan hasil visum, sopir truk dipukul di bagian wajah hingga sekitar bagian mata mengalami biru lebam, pipi agak bengkak. Dan menurut keterangan saksi, warga setempat, pada saat dipukul oleh tersangka itu pun korban sempat kehilangan kesadaran.

"Jadi saat disuruh beli, sopir truk ini tidak mau membeli (dagangan tersangka DW). Dipaksa (tersangka DW) membeli tidak mau, akhirnya sopir truk meninggalkan pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung memukul, ke bagian mukanya. Saat dipukul, korban sempat pingsan. Kebetulan ada warga sekitar langsung mengamankan pelaku," kata Wiratama.

Sampai saat ini, kata Wiratama, penyidik belum menemukan indikasi lain dari tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban, selain karena dagangannya berupa air mineral tidak mau dibeli oleh sopir truk tersebut.

Sopir truk tidak mau membeli air mineral tersebut karena menilai harganya di atas rata-rata, yakni Rp7.500 per botol dari rata-rata harga Rp5.000 per botol.

Tersangka yang berjualan di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar tujuh tahun, diketahui mulai memaksa dagangannya dibeli oleh sopir truk dalam 3-4 bulan terakhir karena penjualan yang sedikit.

"Hasil pemeriksaan seperti itu, dia pukul atau ada yang dipecahkan kaca (truk)-nya. Alasannya memang intinya karena penjualan sedikit, jadi memaksa untuk dibeli, " kata Wiratama.
Baca juga: Polrestro Jakut tangkap penjahat kambuhan spesialis pencuri apartemen
Baca juga: Polrestro Jakut tangkap pengeroyok anggota Polair di Subang
Baca juga: Kapolres Jakut: kondisi Bripda Rio korban pengeroyokan sudah membaik

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022