Penebangan pohon di wilayah hutan diatur ketat, terutama pepohonan pada radius 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air, 100 meter dari kanan kiri sungai dan dua kali kedalaman atau tepi jurang, serta 130 kali selisih pasang

Rembang (ANTARA News) - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan mulai melakukan pendataan ulang lahan hutan negara yang dimanfaatkan masyarakat maupun terikat kerjasama pihak ketiga.

Pendataan ini, menurut Wakil Administratur KPH Mantingan Mochammad Risqon, di Rembang, Rabu, penting untuk mengamankan aset negara, sekaligus menjaga kelestarian di wilayah hutan.

"Perum Perhutani KPH Mantingan melalui asisten Perhutani (asper) akan segera melakukan penertiban aset hutan, termasuk untuk usaha pertambangan seperti rencana investasi PT Semen Gresik," katanya.

Ia mengungkapkan jika lahan milik Perhutani digunakan untuk usaha pertambahan, maka lahan pengganti hutan negara minimal harus seluas dua kali lahan yang dimanfaatkan.

"Jika tidak, tentu izin tak akan dikeluarkan," katanya.

Risqon mengungkapkan, pihaknya menemukan banyaknya lahan aset perusahaan maupun hutan negara yang kini dimanfaatkan masyarakat.

Ia mencontohkan, lahan sepanjang bekas rel lori di Landoh, Kecamatan Sulang, hingga Desa Banyuurip, Kecamatan Gunem, kini banyak digunakan untuk bangunan permanen oleh warga.

"Terkait hal ini, kami akan menyusun nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan lahan, yang berisi kesanggupan warga untuk pindah sewaktu-waktu jika lahan tersebut akan diaktifkan kembali," katanya menandaskan.

Ia juga meminta warga berhati-hati dalam memanfaatkan lahan hutan.

"Penebangan pohon di wilayah hutan diatur ketat, terutama pepohonan pada radius 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air, 100 meter dari kanan kiri sungai dan dua kali kedalaman atau tepi jurang, serta 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah di tepi pantai, dilarang untuk ditebang," katanya.

Ketentuan itu, imbuh ia, tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang secara jelas menyebutkan larangan seperti perusakan, perambahan dan penebangan pohon.


Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011