Bengkulu, (ANTARA News) - Aparat Kantor Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) propinsi Bengkulu mensinyalir masih banyak satwa langka baik dalam bentuk "offset" maupun hidup berada ditangan warga masyarakat dan pihaknya menghimbau agar satwa itu diserahkan ke petugas atau mengurus ijin pemeliharaannya. "Dari laporan yang sampai ke petugas dan pengamatan, diperkirakan masih ada puluhan satwa hidup dan opsetan. Sebagian satwa itu berada dirumah pejabat dan aparat hingga kesadaran untuk menyerahkan sendiri sangat diperlukan," kata Kepala kantor KSDA propinsi Bengkulu, Agung Setyabudhi, Selasa (24/1). Rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan razia terhadap keberadaan satwa langka itu dengan melibatkan semua aparat terkait, termasuk polisi, satpol PP Polhut dan satgas pengamanan hutan. Dari pihak kepolisian menginginkan sebelum dirazia dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, sementara aparat KSDA menyatakan, kalau itu dilakukan maka tujuan razia tidak akan tercapai. Dari hasil razia sebelumnya berhasil ditangkap sebanyak 44 ekor satwa untuk selanjutnya dikirim ke pusat penyelamatan satwa (PPS) Jogjakarta, sebelum dikembalikan ke habitat semula. Ke-44 satwa langka itu terdiri dari 1 ekor beruang, 33 ekor siamang, 4 ekor buaya, 4 ekor simpai dan dua ekor elang. Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan satwa itu dari masyarakat sekitar dan hasil penelusuran. "Sebagian informasi itu benar dan sudah ditindaklanjuti, sebagian lagi masih berupa katanya yang perlu dicek lagi kebenarannya," ujar Agung. Beberapa warga pemilik satwa langka itu telah bersikap kooperatif dan sebagian lagi bersikeras tidak mau menyerahkan satwa tersebut karena merasa sudah sangat dekat setelah bertahun-tahun dipelihara. Setelah petugas memberikan penjelasan serta sanksi hukuman bila tidak mau menyerahkan satwa langka, maka pemilik akhirnya bersedia menyerahkan. Satwa langka itu oleh pemilik sebagian didapat dengan cara membeli, dan ada yang berupa hadiah dari koleganya serta ditangkap sendiri ketika berburu kehutan. Ia menyatakan, akan mengingatkan kembali perlunya menjaga kelestarian satwa langka serta ancaman hukuman bagi pelanggarnya, agar satwa langka terutama yang masuk dalam appendix satu tidak sampai punah dan bisa kembali berkembang biak.(*)

Copyright © ANTARA 2006