Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara karena lalai menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ajang Animetoku pada 22-23 Januari 2022.
"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Pemkot Jakut setor Rp209 juta ke kas DKI dari denda pelanggaran prokes
Arifin menuturkan petugas menanggapi Cepat Respons Masyarakat (CRM) dengan menyiagakan personel Satpol PP bersama tim gugus tugas COVID-19 MOI, Satgas COVID-19 Kecamatan Kelapa Gading, serta anggota Polsek Kelapa Gading.
"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stan event cosplay anime dibuat satu arah," ucap Arifin..
Berdasarkan teguran tersebut, lanjut dia, pihak penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI, kemudian membatalkan acara panggung dan kompetisi anime, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan kostum cosplay selama berada di area pameran dan mal.
Baca juga: Satpol PP Jakpus catat denda pelanggaran prokes capai Rp109,9 juta
Untuk memastikan kegiatan tersebut batal, Satpol PP DKI mengawasi lokasi itu pada Minggu, serta memberikan imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dalam acara yang menampilkan kostum tokoh anime khas Jepang atau cosplay anime itu.
Arifin menekankan kembali agar para pelaku usaha dan seluruh masyarakat tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan.
Pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.
"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," tutur Arifin.
Perlu diketahui, pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: YLKI sebut nihil pelanggaran prokes di KRL dan TransJakarta
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022