Padang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut dengan ancaman hukuman mati terhadap pembunuh Siska, mahasiswa STKIP PGRI Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (5/7).
"Kita memberikan hukuman mati yang diberikan pada pembunuh serta pemerkosa mahasiswa," kata Zulkardiman ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Padang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sivilvia Andrianti dan Zulkardiman membacakan tuntutan hukuman,dihadapan Hakim Ketua Mukhtar SH, dua hakim anggota yakni Kamijo, SH serta Sapta Diharga SH, dimana terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi STKIP PGRI Padang.
Menurutnya, kami tidak sia-sia pula untuk menuntut terdakwa supaya dihukum oleh pihak pengadilan setimpal dengan apa yang telah dilakukan terhadap korban Siska.
"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan serta pemerkosaan terhadap mahasiswa PGRI Padang di daerah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji Kota Padang," katanya.
Dia menambahkan, terdakwa dengan sengaja telah menghabisi nyawa, serta melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswa STKIP PGRI Padang yang dilakukan tiga bulan yang lalu di daerah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Kami memutuskan ancaman hukuman mati terhadap terdakwa yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan serta pemerkosaan terhadap mahasiswi STKIP PGRI Padang," katanya.
Aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ade Saputra (Terdakwa,red) terhadap mahasiswa STKIP PGRI Padang terjadi tiga bulan yang lalu di daerah Kalumbuk Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Terdakwa setelah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswa, selanjutnya membuang mayat korban dekat sungai kecil, yang berada di Pincuran Tujuh, Kalumbuk, Kecamatan Kuranji,Kota Padang.
Usai persidangan pembunuhan dan pemerkosaan terjadi kericuhan, dimana keluarga korban pembunuhan mengamuk sambil mengejar terdakwa baru keluar dari ruang persidangan.
Pihak kepolisian kewalahan mengawal terdakwa setelah keluar ruang persidangan untuk dibawa mobil tahanan kejaksaan selanjut menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang.
Sementara itu Syafruddin orang tua korban usai sidang mengatakan kami sangat senang putusan tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh JPU ketika di ruang persidangan.
"Putusan hukuman mati yang diberikan oleh Jaksa penuntut umum sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Dia menambahkan, kami sangat kecewa bila JPU tidak memberikan hukuman mati, putusan JPU sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Kami khawatir perbuatan terdakwa akan terulang kembali, jika JPU tidak memberikan putusan hukuman mati," katanya.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011