pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan permohonan kami
Jakarta (ANTARA) - Lima organisasi profesi medis meminta pemerintah untuk mengevaluasi proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada kelompok usia kurang dari 11 tahun seiring meningkatnya jumlah pasien tertular varian Omicron di Indonesia.
Hal ini berdasarkan sejumlah pertimbangan diantaranya, kepatuhan anak-anak usia 11 tahun ke bawah terhadap protokol kesehatan masih belum 100 persen, dan belum tersedianya atau belum lengkapnya vaksinasi anak-anak usia kurang dari 11 tahun.
"Laporan dari beberapa negara, proporsi anak yang dirawat akibat infeksi COVID-19 varian Omicron lebih banyak dibandingkan varian-varian sebelumnya," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: IDAI sarankan pemberlakuan buka tutup sekolah cegah Omicron kenai anak
Baca juga: Dokter minta masyarakat waspadai gejala Omicron pada anak
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI) Isman Firdaus mengatakan, anak berpotensi mengalami komplikasi berat, yaitu multisystem inflammatory syndrome in children associated with COVID-19 (MIS-C) dan komplikasi long COVID-19 lainnya sebagaimana dewasa yang akan berdampak pada kinerja dan kesehatan organ tubuh lainnya.
Maka berdasarkan sejumlah pertimbangan-pertimbangan, lima organisasi profesi medis yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengusulkan, anak-anak dan keluarga tetap diperbolehkan untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga.
Selain itu, anak-anak yang memiliki komorbid diimbau untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke dokter yang menangani penyakitnya. Anak-anak yang sudah melengkapi imunisasi COVID-19 dan cakap dalam melaksanakan protokol kesehatan dapat mengikuti PTM.
Baca juga: AS catat angka tertinggi dalam kasus rawat inap anak terkait COVID-19
Baca juga: Omicron di Tianjin China lebih mudah menular pada anak-anak
Lima organisasi profesi itu telah mengajukan surat permohonan ke empat Kementerian, yakni Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Sudin Pendidikan Jaksel perketat prokes saat PTM 100 persen
Baca juga: Praktisi: Orang tua wajib beri informasi tentang Omicron kepada anak
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022